suaradunianusantara.net – SuaraDuniaNusantara.net – Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bengkulu pada Senin (9/3/2026) malam. Penindakan ini diduga berkaitan dengan praktik pemberian fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Tim KPK mengamankan sejumlah pihak dalam operasi tersebut. Selain Bupati Rejang Lebong, penyidik juga membawa beberapa orang lain yang diduga berkaitan dengan proses proyek di daerah itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penindakan dilakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian penyelidikan tertutup. Operasi ini menyoroti dugaan praktik pemberian fee dari kontraktor yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek di lingkungan pemerintah daerah.
Sejumlah barang bukti juga diamankan dalam operasi tersebut, termasuk telepon seluler dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan praktik pemberian fee proyek.
Dugaan Fee Proyek di Lingkungan Pemkab
Perhatian utama dalam operasi tangkap tangan ini mengarah pada dugaan aliran fee proyek yang terkait dengan kegiatan pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Secara faktual, penyidik KPK menyita sejumlah uang yang diduga berasal dari kontraktor. Uang tersebut disebut berkaitan dengan dugaan pemberian fee atas proyek yang berjalan di wilayah kabupaten tersebut.
Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan perangkat komunikasi dari sejumlah pihak yang terlibat. Barang tersebut menjadi bagian dari proses pengumpulan bukti dalam penanganan perkara.
Di lapangan, tim KPK mengamankan total tujuh orang dalam operasi tersebut. Mereka kemudian menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik.
Pejabat Daerah Ikut Diamankan
Dalam proses penindakan di Bengkulu, penyidik juga mendapati keberadaan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rejang Lebong Hary Eko Purnomo.
Ia berada di kediaman pribadi Bupati Rejang Lebong saat tim KPK melakukan penindakan dan penggeledahan.
Situasi tersebut menambah perhatian terhadap dugaan keterkaitan proyek pembangunan dengan proses penindakan yang dilakukan penyidik.
Setelah penindakan berlangsung, sejumlah pihak yang diamankan dibawa menuju Mapolresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan awal.
Di sisi lain, fasilitas kepolisian daerah juga digunakan oleh tim penyidik. Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda membenarkan penggunaan Mapolres Kepahiang oleh penyidik KPK.
“Sebagai tempat aja ada penggunaan tempat, dipinjam sejak pukul 23.00 WIB,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa kepala daerah tersebut termasuk pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan.
“Benar, Bupati Rejang Lebong,” katanya saat dikonfirmasi pada Selasa (10/3/2026).
Setelah pemeriksaan awal di Bengkulu, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari bersama sejumlah pihak lainnya kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK.
Lembaga antirasuah memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut.
